Ketua IWO Lampung Kecam Kriminalisasi Terhadap Pimpinan Media Tinta Informasi

Info Publik
0


Lampung, Publik Lampung
- Kriminalisasi terhadap pekerja pers kembali terjadi. Kali ini menimpa pimpinan media Tinta Informasi yang diundang dengan tujuan klarifikasi atas laporan dari pejabat dinas Sosial Kota Bandar Lampung.


Walaupun dalam bentuk undangan klarifikasi. namun, hal itu dapat menjadi preseden buruk dalam kebebasan pers.


"Ini bisa diduga sebagai upaya intimidasi dan menakut-nakuti kerja pers dalam mencari informasi" kata Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung, Edi Arsadad. Selasa 11/2/25 di Bandar Lampung. 


Menurut Edi, polisi dalam perkara ini harus merujuk pada UU Pers dan harus meminta pendapat Dewan Pers untuk menentukan apakah pemberitaan yang disiarkan oleh media Tinta Informasi adalah wilayah pelanggaran kode etik atau memang termasuk kategori pelanggaran pidana.


Oleh karenanya, IWO Lampung menolak segala bentuk dan upaya kriminalisasi terhadap pers. Hal ini karena mengacu pada UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.


" Pers berfungsi sebagai alat kontrol sosial atas segala penyimpangan dan penyelewengan serta melakukan kritik, koreksi dan saran demi kepentingan umum" Kata Edi.


Diketahui, Pimpinan redaksi (Pimred) media tintainformasi.com dilaporkan ke polisi terkait pemberitaan. Laporan tersebut ditanggapi sebagai upaya kriminalisasi terhadap wartawan. 


Pimred Tintainformasi.com, Amuri mengatakan kasus dugaan kriminalisasi itu mencuat setelah adanya laporan yang menggunakan UU ITE, sebagaimana tercantum dalam LP/B/1743/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG. 


Padahal kata Amuri, Polri memiliki MOU dengan Dewan Pers, yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan jalur pidana.


Amuri menjelaskan bahwa dalam pemberitaan yang dipersoalkan tersebut juga telah dipenuhi hak jawab yang diajukan oleh pelapor. (Red)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)